Potret Kondisi dan Kebijakan Terkini bagi Dosen di Indonesia

Tidak mudah menjadi dosen di Indonesia. Bayangkan saja ASN-ASN di departemen lain memperoleh tunjangan kinerja, tetapi dosen ASN tidak. Alasannya katanya karena ada tunjangan sertifikasi dosen. Tapi anehnya untuk memperoleh sertifikasi dosen terkadang perlu tes dan ada kuota, berbeda dengan tunjangan kinerja yang otomatis karena ‘berkinerja’ di tiap departemen. Uniknya, staf kemendikbud mendapat tunjangan kinerja tetapi justru dosen yang merupakan ‘core’ tidak. Nah, kabarnya per Januari 2025 akan cair tunjangan kienrja untuk dosen ASN. Bagaimana dengan yang non ASN, alias dosen swasta? Nanti dulu, sebagai dosen swasta tetap saja melihat dosen ASN bahagia, kita harus ikut bahagia.

Mungkin ada yang belum tahu kalau ada undang-undang kemendikbudristek no. 44 tahun 2024 tentang profesi, karir, dan penghasilan dosen di perguruan tinggi.

Nah, ternyata undang-undang ini yang dibuat oleh kemendikbudristek yang tidak lama akan diganti, oleh mentri yang baru ditunda lewat surat edarannya.

Banyak yang menyambut baik atas ditundanya undang-undang ini, bahkan beberapa mengharapkan dibatalkan. Kita tunggu saja nanti, mudah-mudahan kabar baik yang muncul.