UJIAN AKHIR DBMS S-2 STMIK NURI SEMESTER GANJIL 2008/2009

Mata Kuliah : Sistem Manajemen Basis Data
Hari/Tanggal : Sabtu, 7 Maret 2009
Dosen : Dr. Khamami Herusantoso
Waktu : 10.00 – 1200

Catatan:
1. Soal dikerjakan TIDAK berkelompok. (Sendiri – sendiri)
2. Jawaban dalam bentuk file Word dan file2 lain yang diperlukan (php dan html) dikumpulkan selambat2nya tanggal 16 Maret 2009 jam 12.00 via email ke khamami2005@gmail.com

SOAL

Buat disain database TOKO BUKU ONLINE sederhana dengan analisa kebutuhan sebagai berikut:

1. Hanya member yang dapat mengorder buku.
2. Setiap member dapat memesan lebih dari satu buku.
3. Order akan diproses setelah terjadi konfirmasi pembayaran yang terdiri dari tgl_konfimasi dan tgl_delivery

Proses disain mulai dari ERD, normalisasi, implementasi SQL dg tabel engine innodb, disain database fisik dengan penggunaan index untuk nama buku dan penggunaan lock untuk order buku.

Buat tampilan input output sederhana dengan menggunakan PHP MYSQL seperti yang ada di kuliah terakhir.

Presentasi Java2: Jakarta Struts

Hari/tgl: 7 maret 2009

Dosen : Windu Gata, M.Kom.

Karena hanya diberi batas waktu satu minggu untuk merevisi presentasi framework Java Struts, tentu saja hasilnya tidak akan  baik. Seperti biasa setelah rekan saya ibu Nita Merlina membuka presentasi, sy langsung masuk ke pokok bahasan sample contoh penggunaan Java Struts hingga core sistemnya.

Pertama-tama sy menjelaskan struts-config.xml yang berperan sebagai backbone framework Struts. Di controller ini tersimpan form-bean (letak kelas yang akan diakses) dengan action-mappingnya (aksi saat submit di click). Sy menjelaskan teknik validasi yang digunakan struts (lihat gambar di bawah ini).

presentasi-ii

Seperti biasa, pa Windulah yang bertanya. Pertanyaannya kebetulan pertanyaan yang seminggu ini jadi pertanyaan saya: Mengapa actionnya submit.do (dengan *.do)? Walaupun sy sudah menjelaskan dalam deklarasi web.xml bahwa action yang dieksekusi *.do? tetap saja kurang memuaskannya. Akhirnya kami menyelidiki bersama bahwa submit.do berasal dari script extend pada kelas actionnya.

Alhasil, sepertinya Pa Windu tidak merasa puas. Dan hanya naik 15 poin dr yang lalu (jadi 75). Terus terang waktu yang diberikan tidak banyak untuk materi sekelas framework ini. Seharusnya kami diberi tugas meneliti ini dari awal kuliah agar punya cukup waktu mempelajarinya (kami punya kerjaan masing-masing selain kuliah pasca sarjana). Karena saat mempelajari Struts, berarti kita mempelajari terlebih dahulu: Server Apache Tomcat, Basic Java, Java Server Page, Servlet baru masuk ke framework Struts. Kelompok kami mungkin yang tersial selain karena jumlah yang paling sedikit (3 orang, sedangkan yg lain 5 – 6 orang), kami mendapat materi paling sulit (diakui oleh dosennya sendiri) dari materi yang lain (J2ME, Rational Rose, Desktop, Applet dan UML).

Memang kami sadari kami mengecewakan Pa Windu dan sudah selayaknya dipandang sebelah mata olehnya. Nilai A yang diberikannya pun mungkin hanya nilai “kasihan”. Belia hanya mengakui yang memperoleh A+ (score 90-an). Tetapi guru tetaplah guru, bukan sekedar penyampai ilmu/pelajaran melainkan wakil Tuhan yang berperan pembangun manusia. Sebagai seorang yang mempercayai karma-wibangga semoga amal baiknya dibalas dan amal buruknya (kesalahan) tidak dibalas dan dialihkan ke kebaikan para murid. Sampai jumpa Pa Windu.

Tugas II Computer Network & Security

Nama : Rahmadya Trias Handayanto

NIM : 14000004

Tugas : Computer Network & Security

Dosen : Dr. Sarinanto

_________________________________________________________________________

Soal:

Bagaimana mengambil peluang atas keputusan menteri komunikasi dan informasi Muhamad Nuh tanggal 19 Januari 2009 tentang: PELUANG USAHA PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP BERBASIS PACKET SWITCHED YANG MENGGUNAKAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHz UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND).

_________________________________________________________________________

Jawab:

Karena lokasi berada di Bekasi, Jawa Barat, maka digunakan lampiran IV peraturan menteri komunikasi dan informasi.

  1. Penentuan Zona.

Zona yang dipakai adalah Zona 4 sesuai dengan lampiran IV peraturan menkominfo Bab II Pasal 4.

zona42

Gambar 1. Zona 4 Wilayah JABODETABEK.

Nama Grid Cell: 0950E061N dengan koordinat pada gambar di atas X1, X2, Y1 dan Y2 berturut-turut 95.00, 95.10, 6.10 dan 6.20.

Lebih lanjut akan diberikan harga – harga yang sesuai dengan tempat dan lokasi wilayah yang dapat dilihat pada tabel lampiran V peraturan menteri komunikasi dan informasi, sesuai dengan Bab III, Pasal 7 ayat (1) : Penetapan blok frekuensi radio dalam suatu Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel ditentukan berdasarkan:

a. Surat alokasi frekuensi radio yang mencantumkan:

i. Wilayah Layanan Tertentu; dan/atau

ii. Rencana bisnis (business plan) pengguna frekuensi radio; dan/atau

b. Izin Stasiun Radio (ISR)

tabelzona4

Tabel 1. Zona dan Jangkauan Frekuensi Radio

  1. Pita frekuensi yang dipilih adalah 2,3 GHz sesuai dengan Bab V, Pasal 12 ayat (2) tentang rentang frekuensi wireless broadband: 300 MHz, 1.5 GHz, 2 GHz, 2.3 GHz, 3.3. GHz, dan 10.5 GHz.

  1. Kewajiban membayar biaya yang disebut Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Bab VI , Pasal 14 ayat (2), BHP frekuensi itu meliputi:

a. BHP untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio;

b. BHP untuk izin ISR; atau

    1. BHP untuk izin kelas

Dan sesuai dengan ayat(3) pasal yang sama, BHP untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio terdiri dari biaya nilai awal (up front fee) dan BHP spektrum frekuensi tahunan yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil seleksi dan tata cara pembayarannya ditetapkan dengan peraturan menteri tersendiri.

4. Penggunaan Alat / Perangkat Telekomunikasi.

Karena frekuensi yang dipilih adalah 2,3 GHz dan sesuai dengan Bab VII, Pasal 17 ayat (1) dan (2) maka untuk Subscriber Station (SS) diharuskan menggunakan komponen lokal 30% dan 40% untuk Base Station (BS). Dan dalam jangka waktu 5 tahun diharuskan untuk kedua peralatan itu menggunakan komponen lokal sekurang-kurangnya 50%. Kemudian, sesuai dengan Bab IV, Pasal 11 ayat (2), maka harus sudah dioperasikan minimal 2 tahun terhitung dari tanggal izin pita frekuensi, jika tidak maka ijin akan dicabut.

5. Hal lain yang harus menjadi perhatian.

Letak Bekasi pada perbatasan dengan Zona 5 (Jawa Barat) harus memperhatikan Bab II Pasal 5, dimana harus berkoordinasi dengan pemancar terdekat agar tidak menimbulkan gangguan yang merugikan.

Tidak boleh memindahtangankan izin yang diberikan tanpa izin dari menteri komunikasi dan informasi (Bab IV, Pasal 11 ayat (1)).

oo00oo