Beberapa hari yang lalu ada sosialisasi tentang jenjang kepangkatan dosen di lantai 3 rektorat. Satu hal yang menentukan kenaikan jabatan fungsional ternyata adalah aspek penelitian. Hal ini menjadi kendala bagi para dosen yang memang kebanyakan lebih suka mengajar dibanding meneliti. Peraturan tentang Tri Darma yang menambah aspek pengabdian dan penelitian selain pengajaran sebenarnya cukup baik dan inilah yang membedakan antara dosen dengan guru.
Beberapa kasus plagiarisme mengharuskan DIKTI melakukan syarat ketat mengenai penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal. Selain masalah akreditasi jurnal yang menerbitkan tulisan, juga sekarang beberapa penerbit jurnal mengejar agar jurnalnya terindeks di indeks terkenal di dunia antara lain SCOPUS dan Thomson.
Selain penelitian, hal penting lainnya adalah tingkap pendidikan yang harus menempuh S3 karena jika S2 kepangkatan akan terhenti di Lektor. Tentu saja syarat S2 harus terpenuhi. Dengan adanya aturan PERMENPAN tersebut dosen-dosen sekarang bergerak untuk mencari beasiswa agar bisa lanjut ke jenjang S3.
Begitulan jalan seorang Dosen, jalan yang harus ditempuh oleh seseorang yang ingin total berkarir sebagai dosen di suatu institusi pendidikan. Tidak ada jalan lain selain terus belajar. Semoga Allah ridha.