Pengumuman:
Hari ini adalah pertemuan terakhir menjelang UAS untuk Mata Kuliah Firewall dan Keamanan Data. Harap yang belum mengumpulkan tugas segera mengumpulkan lewat email. Pastikan saat mengirimkan email lampiran / attachment disertakan serta email sampai ke saya.
Ujian akhir berisi soal-soal latihan minggu lalu dan sebelumnya, hanya saja diacak dan tiap siswa tidak memiliki soal yang sama. Oleh karena itu diharapkan tiap kelompok saling berbagi penyelesaian soalnya, dan koreksi jika jawaban dari kelompok lain ada yang kurang tepat menurut Anda.
Coba cari informasi berikut ini untuk UAS nanti:
-
Jika Anda membuat program penyusup, virus, dan sejenisnya, menurut UU ITE Republik Indonesia, berapa tuntutan yang diberikan oleh pasal tersebut?
-
Pencemaran nama baik di internet lewat blog, media sosial, dan lain-lain menurut UU ITE terkena pasal berapa dengan tuntutan apa saja?
-
Apa yang telah dilakukan oleh Edward Snowden sehingga ia dicari / buron oleh pemerintah Amerika Serikat.
NB:
Berikut yang sudah mengumpulkan tugas Firewall dan Keamanan Data: Kelompok 2 (Muhammad Imam Muarif, Lukman Hadi, Doni M. Kohar), Kelompok 1 (Lussy), dan Kelompok 4 (Agung Nugroho dan Arif Bayu).