Pernah dengar kasus mafia tanah? Yaitu kasus yang melibatkan berbagai pihak yang bekerjasama mengelabui pihak tertentu. Modusnya banyak, tapi informasi dari berita ini salah satu cara untuk menangkalnya adalah merawat tanah kita. Jangan sampai terlantar, karena jika ditelantarkan lebih dari 20 tahun, pihak yang merawat bisa mengklaim tanah tersebut miliknya. Nah, langkah pertama adalah melihat sertifikat tanah kita secara online. Mungkin kita belum menerima sertifikat karena masih ditahan bank sebagai agunan KPR, tapi alangkah baiknya mengetahui secara resmi.
Ternyata tanah yang terdaftar masih sedikit. Buka saja situs atr/bpn berikut. Cari saja lokasi tanah yang akan kita lihat. Akan tampak area-area berisi warna-warna tertentu, kebanyakan warna kuning yang mengindikasikan tanah tersebut sudah terdaftar. Dobel klik satu area maka akan tampak informasi status tanah tersebut, yakni SHM, HGB, tanah kosong, dan not available.
Kelemahan dari situs ini adalah basemap yang kurang jelas. Hal ini dapat diatasi dengan cara mengkopi saja lokasi lintang dan bujur, lalu buka dengan google maps.
6.21158°S, 107.03858°E
Lanjutkan dengan kopi Lat/Lon lalu paste di GoogleMap pada bagian searching. Tampak di sana lokasi detilnya beserta pilihan lain seperti satellite view bahkan street view. Ok selamat mencoba ya, di sinilah letak keuntungan open data yang tentu saja bisa memiliki dampak negatif yakni mempermudah para mafia untuk mencari target sasaran dengan mudah.
Oiya, berikut video ilustrasinya