Nama : Rahmadya Trias Handayanto
NIM : 14000004
Tugas : Computer Network & Security
Dosen : Dr. Sarinanto
_________________________________________________________________________
Soal:
Bagaimana mengambil peluang atas keputusan menteri komunikasi dan informasi Muhamad Nuh tanggal 19 Januari 2009 tentang: PELUANG USAHA PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP BERBASIS PACKET SWITCHED YANG MENGGUNAKAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHz UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND).
_________________________________________________________________________
Jawab:
Karena lokasi berada di Bekasi, Jawa Barat, maka digunakan lampiran IV peraturan menteri komunikasi dan informasi.
- Penentuan Zona.
Zona yang dipakai adalah Zona 4 sesuai dengan lampiran IV peraturan menkominfo Bab II Pasal 4.

Gambar 1. Zona 4 Wilayah JABODETABEK.
Nama Grid Cell: 0950E061N dengan koordinat pada gambar di atas X1, X2, Y1 dan Y2 berturut-turut 95.00, 95.10, 6.10 dan 6.20.
Lebih lanjut akan diberikan harga – harga yang sesuai dengan tempat dan lokasi wilayah yang dapat dilihat pada tabel lampiran V peraturan menteri komunikasi dan informasi, sesuai dengan Bab III, Pasal 7 ayat (1) : Penetapan blok frekuensi radio dalam suatu Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel ditentukan berdasarkan:
a. Surat alokasi frekuensi radio yang mencantumkan:
i. Wilayah Layanan Tertentu; dan/atau
ii. Rencana bisnis (business plan) pengguna frekuensi radio; dan/atau
b. Izin Stasiun Radio (ISR)

Tabel 1. Zona dan Jangkauan Frekuensi Radio
- Pita frekuensi yang dipilih adalah 2,3 GHz sesuai dengan Bab V, Pasal 12 ayat (2) tentang rentang frekuensi wireless broadband: 300 MHz, 1.5 GHz, 2 GHz, 2.3 GHz, 3.3. GHz, dan 10.5 GHz.
- Kewajiban membayar biaya yang disebut Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Bab VI , Pasal 14 ayat (2), BHP frekuensi itu meliputi:
a. BHP untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio;
b. BHP untuk izin ISR; atau
-
- BHP untuk izin kelas
Dan sesuai dengan ayat(3) pasal yang sama, BHP untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio terdiri dari biaya nilai awal (up front fee) dan BHP spektrum frekuensi tahunan yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil seleksi dan tata cara pembayarannya ditetapkan dengan peraturan menteri tersendiri.
4. Penggunaan Alat / Perangkat Telekomunikasi.
Karena frekuensi yang dipilih adalah 2,3 GHz dan sesuai dengan Bab VII, Pasal 17 ayat (1) dan (2) maka untuk Subscriber Station (SS) diharuskan menggunakan komponen lokal 30% dan 40% untuk Base Station (BS). Dan dalam jangka waktu 5 tahun diharuskan untuk kedua peralatan itu menggunakan komponen lokal sekurang-kurangnya 50%. Kemudian, sesuai dengan Bab IV, Pasal 11 ayat (2), maka harus sudah dioperasikan minimal 2 tahun terhitung dari tanggal izin pita frekuensi, jika tidak maka ijin akan dicabut.
5. Hal lain yang harus menjadi perhatian.
– Letak Bekasi pada perbatasan dengan Zona 5 (Jawa Barat) harus memperhatikan Bab II Pasal 5, dimana harus berkoordinasi dengan pemancar terdekat agar tidak menimbulkan gangguan yang merugikan.
– Tidak boleh memindahtangankan izin yang diberikan tanpa izin dari menteri komunikasi dan informasi (Bab IV, Pasal 11 ayat (1)).
oo00oo