Berbeda dengan mendaftar hak patent yang lebih sulit, bahkan pendingnya bisa bertahun-tahun, mendaftar hasil ciptaan di negara kita lebih mudah. Kementerian yang bertanggung jawab mendata hasil ciptaan adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Prosesnya sangat cepat, kurang dari seminggu untuk karya tertentu, namun manfaatnya cukup besar terutama jika di kemudian hari ada yang menjiplak. Posisi jadi lebih kuat jika kita sudah mendaftarkan/mencatatkan hasil ciptaan di kemenkumham.
Salah satu hal yang mempercepat proses pencatatan adalah tersedianya fasilitas online, dengan nama e-Hak Cipta Kekayaan Intelektual (lihat link resminya untuk registrasi). Butuh satu hari untuk verifikasi akun kita. Jika sudah, kita siap mendaftarkan ciptaan kita dengan terlebih dahulu login dengan akun yang telah diverifikasi.
Isi permohonan baru jika ingin mendaftarkan ciptaan. Setelah itu dilanjutkan untuk mengisi data-datanya. File-file yang harus disiapkan untuk diunggah antara lain:
-
Scan NPWP
-
Scan KTP
-
Scan Pernyataan Bermaterai
-
File Ciptaan (Foto, Bagan, Manual, dll)
Jika sudah diupload, tunggu dicek oleh pihak e-HKI dengan terlebih dahulu membayar dengan biaya antara 400 hingga 600 ribu. Khusus UMKM ada keringanan biaya (hampir separuhnya).
Tunggu beberapa hari untuk menunggu pengesahan oleh pihak e-Hakcipta. Jika sudah disetujui, file HKI bisa diunduh langsung sebelum menerima berkas aslinya.
Untuk panduan lengkapnya silahkan unduh berkas panduan resminya dari link berikut. Selamat mendaftar ciptaan, semoga bermanfaat.