Yuk .. Jadi Asesor BKD dan LKD

Beban Kerja Dosen dan Laporan Kinerja Dosen merupakan berkas wajib seorang dosen profesional. Jika BKD dan LKD sudah dibuat, maka dosen tersertifikasi berhak menerima tunjangan sertifikasi dosen (Serdos) sesuai dengan golongannya.

Persetujuan Asesor

BKD dan LKD yang dibuat harus mendapat persetujuan dari dua orang asesor. Untuk kopertis 4 (sekarang namanya LLDIKTI wilayah 4) sudah online. Di sini asesor 1 dan 2 memberikan persetujuan lewat aplikasi web BKD. Untuk LLDIKTI wilayah lainnya masih berupa berkas untuk ditanda tangani.

Penentuan Asesor

Asesor di awal serdos muncul dipilih di tiap kampus, agar merata. Tidak semua dosen dijadikan asesor BKD dan LKD oleh Dikti. Saat ini syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon asesor adalah:

  • Doktor dengan minimum pangkat Lektor
  • Magister dengan pangkat minimal Lektor Kepala
  • Ijin rektor/pimpinan tempat calon berada
  • Mengikuti Penyamaan Persepsi

Penyamaan Persepsi

Ketika lulus S3 secara kebetulan diadakan penyamaan persepsi calon asesor di LLDIKTI 4. Cukup banyak yang hadir dan membludak. Saya sendiri duduk di belakang, maklum jarak Bekasi – Bandung lumayan jauh dan lama karena macet di daerah Cikarang.

Pemberian Nomor Induk Registrasi Asesor (NIRA)

Lumayan lama sejak penyamaan persepsi yang dilaksanakan di akhir januari, selanjutnya LLDIKTI mengumumkan calor asesor yang siap diberi NIRA dengan terlebih dahulu rektor tempat calon asesor berada memberikan persetujuan. Lihat format pernyataannya. Rencananya calon asesor ini sudah dapat bekerja semester depan jika sudah memiliki NIRA.

Untuk yang tidak mengikuti penyamaan persepsi di wilayah LLDIKTI masing-masing, sepertinya tidak diperbolehkan menjadi asesor walaupun memenuhi syarat pangkat dan gelar. Saat ini memang kebutuhan asesor baru sangat tinggi mengingat banyak dosen-dosen penerima serdos yang baru lulus. Kelayakan Asesor adalah mengasesori 10 dosen, dan kabarnya saat ini tiap asesor sudah berlebih. Repotnya belum tentu tiap tahun dibuka pengajuan asesor baru. Yuk, jadi asesor BKD dan LKD walaupun imbalannya pahala saja. Hitung-hitung membantu sesama rekan-rekan senasib (dosen).

Iklan

7 respons untuk ā€˜Yuk .. Jadi Asesor BKD dan LKD’

  1. Apakah memilih asesor BKD/LKD harus sesuai dengan bidang ilmu dosen yang dinilai? Contohnya, apakah dosen ilmu komunikasi harus di asessment oleh asesor dari bidang ilmu komunikasi juga?
    Terimakasih sebelumnya

    1. Idealnya seperti itu, tetapi praktek di lapangan belum. Kemungkinan nanti akan diatur, termasuk max tiap asesor berapa dosen yang diasesori. Sebaiknya dari sekarang mulai mencari asesor yang sebidang

  2. Bermanfaat tulisannya pak. Oh ya kebetulan saya baru mengisi BKD dan LKD beberapa Asesor sudah saya hubungi namun sulit sekali. Untuk permohonan Asesor Kedua. Apakah bapak berkenan untuk memberi persetujuan pada BKD dan LKD yang telah saya lengkapi pada Semester Gasal 2019/2020 dan Genap 2019/2020. Saya mengisi BKD dan LKD diperbolehkan menyusul karena baru selesai studi S3. Mohon konfirmasi dari bapak. Terima kasih

    Aji Septiaji, Universitas Majalengka.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.