Memantau Kinerja Dosen Lewat Asesor Serdos

Tak terasa sudah lebih dari setahun menjadi asesor sertifikasi dosen sejak pertama kali diajukan oleh universitas (lihat syarat-syarat menjadi asesor pada postingan yang lalu). Banyaknya asesor yang pensiun menuntut penambahan jumlah asesor serdos. Asesor serdos sangat diperlukan guna mengontrol validitas aliran tunjangan serdos. Praktiknya, antara satu LLDIKTI dengan LLDIKTI wilayah lainnya berbeda. Misalnya, LLDIKTI 4 sudah menggunakan konsep online, yang ternyata sangat cocok untuk kondisi pandemi seperti saat ini. LLDIKTI 3 baru memulai online, namun seperti halnya LLDIKTI 4 dahulu ketika memulai online, pasti banyak kendala-kendala yang dihadapi.

BKD Online LLDIKTI 4

LLDIKTI 4 sangat baik dalam menerapkan BKD dan LKD online (https://bkd.lldikti4.or.id/). Sangat baik di sini mampu menjabarkan alur sistem informasinya yang terdiri dari:

  • Dosen mengajukan kontrak BKD, validasi oleh kepala departemen
  • Dosen membuat laporan BKD, validasi oleh dua asesor serdos

Di sini terlibat tiga akun, yaitu akun dosen yang sudah serdos, akun asesor, dan akun kepala depertemen (ketua jurusan atau dekan). Selain itu kontrak BKD untuk semester yang akan dijalani, ketika semester berakhir secara otomatis menjadi laporan BKD dengan sedikit editing ketika ada perbedaan antara rencana (kontrak) dengan implementasinya.

BKD online tidak memerlukan tanda-tangan langsung oleh baik asesor maupun kepala departemen. Persetujuan tinggal meng-klik “approve” saja. Dan yang menurut saya cukup membantu adalah, asesor dapat melihat bukti kinerja yang diunggah oleh dosen yang mengajukan. Sangat efisien dan tidak terkendala dengan jarak dan waktu. Hanya saja di sini, LLDIKTI 4 menyarankan untuk asesor mengenal langsung dosen yang diasesori, dan menggunakan aplikasi tersebut untuk mempermudah saja.

BKD Online LLDIKTI 3

Karena berdekatan dengan LLDIKTI 3 maka beberapa dosen dari LLDIKTI 3 menunjuk asesor dari LLDIKTI 4. Nah, di sini ada sedikit perbedaan yang mencolok, terutama mengenai proses persetujuan. Di LLDIKTI 3 yang selama ini menggunakan aplikasi berbasis MS Access, kini diganti dengan online (https://bkd-lldikti3.kemdikbud.go.id/).

Beberapa kendala masih ada, seperti data yang diinput tidak tercetak. Mungkin di versi berikutnya akan diperbaiki seperti yang terjadi pada LLDIKTI 4 yang terus memperbaiki. LLDIKTI 3 prosesnya lebih sederhana:

  • Dosen mengisi laporan BKD dan memilih asesor yang ada di daftar
  • Dosen mencetak laporan BKD dan meminta tanda-tangan asesor yang dipilih
  • Dosen mengupload scan laporan BKD yang sudah dibubuhi tanda tangan

Seperti biasa, sebuah materai 6000 diperlukan pada kolom tanda tangan dosen yang mengajukan laporan BKD, berbeda dengan LLDIKTI 4 yang tidak memerlukan materai. Proses persetujuan tampak masih manual, dengan tanda tangan, sebelum diunggah. Namun ada satu keunggulan dibanding menggunakan MS Access yaitu karakteristiknya yang terintegrasi. Ketika ada asesor baru, bagian BKD online tinggal menambahkan asesor tersebut dalam list dan tidak perlu men-share MS Access yang berakibat ada kemungkinan ketidakseragaman karena dosen masih menggunakan versi yang lama.

Melihat Kinerja Dosen via BKD Online

Menjadi asesor mau tidak mau membaca berkas laporan kinerja. Dari situ bisa menilai kinerja-kinerja dosen yang ada, apakah serius atau hanya sekedar menjalankan kewajiban agar tunjangan serdos cair. Terkadang saya kagum dengan dosen yang dalam diam dan santainya ternyata memiliki output dan outcome yang di atas rata-rata. Nah, untuk dosen yang pasif ada baiknya kepala departemen mengecek kontrak BKD dosen di bawah departemennya apakah sudah baik atau sekedar “gugur tugas” saja. Terkadang kagum juga dengan mereka yang bisa mempublikasikan ke jurnal-jurnal yang berkualitas, terlihat dari laporan kinerja (LKD). Bahkan tidak jarang saya ikut membaca karena dapat dilihat dari berkas-berkas yang diunggah.

Iklan