Mengurus Jabatan Fungsional Dosen

Walau dalam Tri Darma Perguruan Tinggi hanya ada tiga tugas yakni pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesederhana itu. Banyak pekerjaan-pekerjaan administratif yang sangat menyita waktu yang jika tidak kuat, seorang dosen akan terlantar. Salah satunya adalah mengumpulkan berkas-berkas kinerja.

Salah satu komponen saja misalnya mengajar. Seorang dosen perlu mempersiapkan surat keputusan (SK) mengajar, tanda tangan absensi siswa, nilai UTS, UAS, tugas. Belum lagi mengoreksinya. Untuk bimbingan perlu mempersiapkan SK pembimbing, berita acara sidang akhir mahasiswa, dan lain-lain yang tidak semua dosen senang mengumpulkan berkas-berkas tersebut. Publikasi pun tidak sesederhana itu, perlu mengecek plagiarismenya, link review, upload di repository kampus jika link naskah tidak bisa diakses dari luar secara gratis, dan lain-lain.

Masalah muncul ketika beberapa tahun, data menumpuk dan tiba-tiba diminta mengurus jabatan fungsional dosen, di situlah letak permasalahan. Banyak berkas-berkas yang hilang. Walaupun laporan Beban Kerja Dosen (BKD) untuk pencairan tunjangan tiap semester harus dibuat, tetap saja namanya data bisa saja selip entah ke mana. Ini menjadi lingkaran setan, mau mengurus enggan karena harus cari berkas-berkas, tidak diurus, makin menumpuklah berkas-berkas yang harus dikumpulkan, tambah enggan lagi, begitu seterusnya.

Untungnya di tempat saya ada tim yang kita tinggal menyerahkan berkas-berkas, masalah input ke sistem mereka yang melaksanakan. Maklum kadang untuk dosen-dosen senior masalah seperti itu walaupun gampang tetap saja karena kesibukan jadi terbengkalai. Repot juga kan jika sudah mengumpulkan, memasukkan pula ke sistem. Yang lebih merepotkan adalah kampus yang tidak mengurusi, ditambah syarat-syarat khusus yang tidak ada di aturan DIKTI tapi diadakan kampus. Misal diminta 1 sinta 2 tatapi diminta 2 paper, harus diprint out, padahal DIKTI minta hanya upload pdf saja ke sistem.

Salah satu hal baru yang ada adalah aplikasi mobile Selancar PAK yang dapat diunduh di Playstore untuk mengecek progres perjalanan pengurusan jabatan fungsional kita. Setelah mendapat persetujuan dari LLDIKTI tempat kita berada, kita bisa menggunakan akun yang sama untuk login.

Perhatikan usulan diinput tanggal 18 Desember 2023 operator mengajukan tanggal 3 Maret 2024, alias tiga bulan. Infonya hal ini karena antrian yang banyak di pihak operator, bisa sampai ratusan. Tetapi selepas dari pengajuan operator, proses berjalan dengan kilat karena berkas sudah dicek dengan benar oleh LLDIKTI.  

Berikunya adalah proses penilaian dimulai setelah 5 hari kemudian. Di sinilah poin terpenting karena berkas kita dinilai, banyak-banyak berdoa. Untungnya bulan Ramadhan, jadi otomatis berdoa disertai dengan shalat malam.

Jika berhasil, dua minggu kemudian akan muncul tahapan berikutnya yakni terbit PAK. Untuk yang kurang beruntung pada tahapan ini muncul notif warna merah yang artinya ada yang perlu diperbaiki. Dengan aplikasi ini proses yang dulu kabarnya bisa sampai 2 tahun sekerang beberapa bulan saja. Yuk mengurus Jabatan Fungsional.

Satu respons untuk “Mengurus Jabatan Fungsional Dosen

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.