Setelah kisruh yang berlarut-larut dengan diselingi demonstrasi yang sangat mengganggu akhirnya tanggal 21 Agustus 2014 Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan keputusannya tentang kasus pilpres yang diajukan oleh kubu Prabowo-Hatta. Hasilnya sangat mengecewakan kubu pemohon dimana seluruh gugatannya ditolah oleh MK yang dipimpin oleh ex aktivis dari partai Bulan Bintang, Hamdan Zoelva. Untungnya pembacaan keputusan dilakukan malam hari setelah para demonstran yang melakukan aksi demo di sekitar gedung mahkamah konstitusi sudah pulang sehingga tidak terjadi aksi pengrusakan di sekitar gedung MK walaupun beberapa tempat, seperti patung kuda, rusak akibat banyaknya massa yang berdemonstrasi (untungnya kendaraan perang dunia kedua, UNIMOG berhasil disita karena akan menerobos pagar berduri).
Penasehat hukum kubu yang kalah melakukan protes karena hakim sama sekali tidak menyebut adanya kesalahan dalam pilpres kali ini. Padahal menurutnya sidang etik KPU, yang berlangsung sebelumnya, telah memecat dan menyatakan beberapa anggotanya telah melanggar etika. Tetapi sepertinya hakim masih menganggap pelanggaran etika tersebut belum sampai melanggar hukum (sama seperti sidang etik perwira pasca kerusuhan Mei 98 yang memutuskan Letjen Prabowo Subianto melanggar etika tetapi tidak melanggar hukum/tidak dihukum). Apa boleh buat, karena keputusan MK adalah keputusan terakhir dan mengikat, tidak boleh ada pihak lain yang keberatan terhadap keputusan itu.
Kubu Prabowo-Hatta, koalisi merah putih, segera mengadakan jumpa pers yang berisi penerimaan mereka terhadap keputusan MK walaupun berpendapat kurang tepat. Sayang tidak dihadiri oleh capres dan cawapresnya yang saat itu sedang mengunjungi para demonstran yang berada di rumah sakit terkena peluru karet, gas air mata, dan lain-lain. Sayangnya pula tidak ada kata-kata selamat terhadap presiden baru Indonesia, Joko Widodo dan wapres Jusuf Kalla.
Keesokan harinya di PRJ, Jokowi-JK mengadakan jumpa pers mengenai tugas-tugasnya yang berat setelah pelantikan nanti. Dimulai dari kasus kementrian yang harus dibenahi (dibuat ramping, sesuai idenya dahulu), hingga kasus subsidi BBM yang terlambat dihapus ketika presiden masih dipegang Susilo Bambang yudhoyono. Jusuf Kala mengatakan tidak menghapus subsidi BBM, hanya saja mengalihkan dari BBM ke rumah sakit, pendidikan, nelayan dan lainnya, dengan kata lain subsidi BBM menjadi subsidi rakyat. Selamat untuk presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo .. Salam tiga jari.