Salah satu aspek Tri-darma pendidikan tinggi yang sedang digenjot oleh kementerian Riset-DIKTI adalah bidang penelitian. Hal ini karena peringkat publikasi peneliti di Indonesia masih tertinggal oleh negara tetangga kita di ASEAN. Padahal negara Indonesia memiliki jumlah dosen yang jauh di atas negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand (lihat postingan yang lalu). Salah satu usaha yang dilakukan adalah dengan memberikan hibah/bantuan berupa pendanaan terhadap peneliti.
Bantuan yang diberikan diharapkan meningkatkan kinerja seorang peneliti sehingga mampu melakukan publikasi di jurnal internasional. Logis juga menurut saya, mengingat jurnal internasional tidak sembarangan menerima publikasi ilmiah seseorang. Jurnal lokal kita sendiri sepertinya hanya digunakan untuk “syarat” saja, entah itu syarat naik pangkat atau syarat laporan serdos. Tulisan yang hanya “cerita” sepertinya masih bisa dipublikasikan. Terkadang materi perkuliahan coba dipublikasikan pula di jurnal lokal, satu hal yang tidak mungkin publish di jurnal internasional yang memang menuntut suatu kebaruan hasil penelitian serius. Dan logis pula jika tidak ada dana, seorang dosen tidak mungkin mengeluarkan kocek sendiri untuk melakukan riset. Kalaupun ada dana dari kampus tempat bekerjanya, biasanya masih jauh dari cukup. Postingan berikut mencoba memberi gambaran bagaimana proses suatu usul penelitian dari proses pengajuan hingga lolos.
1. Membuka situs SIMLITABMAS
Saat ini, khusus dosen pemegang nomor induk dosen (NIDN) memiliki akses ke situs SIMLITABMAS Dikti. Informasi mengenai kapan usul penelitian dibuka, kapan jadwal presentasi, dan hingga pengumuman yang lolos diunggah di situs ini.
2. Mengunggah Usul Penelitian
Usul/proposal penelitian dapat diunggah hanya pada waktu-waktu tertentu. Ketika login seorang dosen memiliki hak akses terhadap skim penelitian mana saja yang bisa (tertulis dengan warna biru) dan mana yang tidak bisa (berwarna merah). Yang menarik adalah ketika kita ingin memasukan satu anggota, maka anggota yang dituju harus menekan tombol kesediaan yang muncul otomatis ketika seseorang ingin menjadikannya anggota tim. Batas berapa jumlah menjadi ketua dan anggota juga tersedia di situs tersebut. Pemilik h-indeks yang lebih besar atau sama dengan dua memiliki hak untuk mengepalai/menjadi ketua dua usul penelitian.
3. Mengikuti Seminar Proposal
Selain Penelitian Dosen Pemula (PDP), pengusul diwajibkan mengikuti seminar proposal yang diagendakan pada waktu-waktu tertentu. Tetap diumumkannya di website SIMLITABMAS yang harus dipantau terus, terutama oleh staf LPPM kampus. Biasanya jadwalnya mendadak sehingga banyak yang tidak tahu atau tidak cukup waktu untuk menghadirinya. Calon penerima hibah yang dipanggil untuk seminar proposal adalah yang memenuhi syarat desk evaluation dari usul yang diunggah di SIMLITABMAS.
4. Pengumuman Pemenang Hibah
Pemenang hibah hasil desk evaluation dan seminar proposal diumumkan setelah beberapa bulan, cukup lama juga. Bahkan ada pengusul yang lolos tetapi orangnya sudah dipanggil Allah. Untuk tahun 2016 yang lalu, seminar proposal pada bulan Juli dan pengumumannya bulan Januari 2017. Cukup lama. Apakah sudah cukup? Ternyata belum.
5. Verifikasi Pemenang Hibah
Ini merupakan salah satu fase krusial yang baru muncul di tahun ini. Jika dulu, pemenang hibah sudah dipastikan akan didanai ternyata saat ini belum tentu. Adanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ikut andil mengaudit Ristek-DIKTI membuat beberapa hal berubah dan harus diperbaiki, jika tidak dapat diperbaiki maka pemenang hibah dibatalkan. Yang tidak dapat diperbaiki antara lain pemenang hibah yang sudah dua kali menerima PDP tetapi menang untuk yang ketiga kalinya sehingga yang ketiga dibatalkan karena syaratnya maksimal dua kali menang PDP. Selain itu hibah doktoral juga akan dibatalkan jika pengusul sudah lulus, hal yang tidak terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Hanya kasus peneliti yang studi lanjut yang sedikit diampuni, yaitu anggota (yang memenuhi syarat) diperbolehkan naik menjadi ketua. Memang LPPM harusnya mampu mendeteksi pengusul-pengusul dari lingkungannya apakah memenuhi syarat atau tidak sebab jika kurang maksimal dalam mensortir usulan yang masuk, dapat menimbulkan kekecewaan baik dari pihak pengusul maupun kampus itu sendiri. Berikut surat dikti mengenai hal itu.
6. Penandatanganan Kontrak
Penandatanganan kontrak dilakukan oleh pihak LPPM dengan pihak kopertis setelah informasi dari Ristek-DIKTI mengenai revisi pemenang hibah muncul. Bahkan sampai informasi jadwal penandatanganan pun, belum diketahui siapa saja yang resmi memperoleh pendanaan hibah dan siapa saja yang dibatalkan. Saat penandatanganan baru diketahui siapa saja yang menang dan siapa saja yang gugur, disertai dengan jumlah dana yang diterima oleh masing-masing peneliti.
7. Revisi Pemenang Hibah Penelitian
Beberapa saat setelah penandatanganan kontrak, SIMLITABMAS mempublikasikan surat resmi penerima hibah penelitian yang sudah ditandatangani kontraknya. Tinggal pihak LPPM melakukan kontrak penelitian dengan peneliti di lingkungannya yang lolos untuk didanai. Berikut pemenang resmi hibah penelitian 2017 dari SIMLITABMAS setelah melalui fase-fase yang mendebarkan, selamat meneliti. Yang belum menang, coba lagi untuk yang 2018. Oiya, judul-judulnya bisa dijadikan rujukan judul yang baik lho ..
Satu respons untuk “Proses Seleksi Pendanaan Penelitian RISTEK-DIKTI”