Beberapa waktu yang lalu ada kabar kepindahan rekan dosen ke kampus lain. Kasus pindahnya seorang dosen ke kampus lain banyak alasannya, dari alasan lokasi kerja yang jauh, tidak cocok dengan lingkungan dan gaji/insentif, hingga diterima menjadi ASN (departemen atau kampus negeri). Dari sisi internal, banyak ragam menyikapinya, dari yang oke-oke saja, hingga yang menggerutu. Banyak pula yang bertanya, bisa kah seorang dosen pindah ke kampus lain? bagaimana caranya? Apakah sulit dan lama prosesnya? Postingan kali ini berusaha menjelaskan prosesnya, tentu saja dari pengalaman diri sendiri dan orang lain, yang mungkin saja berbeda kasusnya.
Proses Pindah Homebase
Prinsipnya tiap dosen boleh pindah dari satu kampus ke kampus lainnya. Tetapi ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Ada baiknya membaca informasi dari kopertis, contohnya kopertis XII yang rajin menginformasikan suatu prosedur-prosedur, silahkan berkunjung ke situ. Aturan resminya dapat dilihat dari link berikut ini.
Ada dua jenis perpindahan yaitu antar kopertis, atau beda kopertis. Tapi tunggu dulu, ketika tulisan ini dibuat ada perubahan struktur yaitu kopertis yang berubah menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLPT) yang menangani bukan hanya PTS tetapi PTN juga. Mungkin ada perubahan. Prinsipnya adalah jika dalam satu kopertis, surat pengantar perpindahan hanya di kopertis yang bersangkutan, tetapi jika beda kopertis harus melibatkan dua kopertis (tujuan dan asal) surat keterangannya. Yang terpenting adalah surat lolos butuh yang dikeluarkan oleh institusi asal.
Langkah terakhir dan penting adalah bagian PDPT kampus asal dan tujuan melakukan proses lolos butuh secara online. Caranya bisa dilihat di link ini, tentu saja tidak semua orang bisa mengaksesnya. Banyak kejadian, surat sudah beres tetapi karena bagian PDPT (sering disebut EPSBED) tidak memroses, maka tidak bisa pindah homebasenya.
Pengalaman Pribadi
Waktu itu saya dosen honorer di salah satu PTS di Jakarta. Ketika mendaftar jadi dosen tetap ternyata ditolak dengan alasan background pendidikan saya yang kurang OK untuk ngajar jurusan teknik informatika dan sistem informasi. OK-lah, akhirnya tetap ngajar tapi dosen honorer (sambil kerja utak-atik IT di bank). Tidak lama kemudian, ada rekan saya yang menawarkan menjadi dosen di tempat saya singgah sekarang, bukan hanya honorer, tetapi dosen tetap. Entah mengapa ada keinginan kuat untuk bekerja di sana walaupun gajinya hampir 1/3 dari kerjaan saya waktu itu di divisi IT sebuah bank nasional (pegawai kontrak). Karena memang saya yang “tidak diinginkan” di tempat saya mengajar honorer, mudah saja memperoleh surat lolos butuh. Dengan surat lolos butuh itu, kampus baru langsung mengurusnya, dua surat keterangan diperlukan yaitu dari kopertis 3 (asal) dan kopertis 4 (tujuan/baru). Selesai sudah. Tentu saja surat lolos butuh dikeluarkan dengan melihat apakah ada hutang, ikatan dinas, dan lain-lain yang bersifat legal/perdata.
Terus terang kepindahan saya karena merasa tertantang bahwa saya tidak memiliki skill yang cukup untuk mengajar di IT. Setelah mengambil S2, saya lanjut ke S3 (beasiswa DIKTI) dan ternyata bisa lulus di jenjang tertinggi IT, uniknya saya lulus tercepat seangkatan. Tentu saja secepat-cepatnya S3 ya lama juga (4 tahunan). Tadinya sih niatnya cuma penasaran saja apa benar saya tidak mampu mengikuti ilmu informatika, ternyata malah keasyikan di bidang itu.
Kepindahan Dosen Merugikan/Menguntungkan?
Sudah ada dua kali rekan saya yang pindah karena diterima mengajar di kampus negeri. Apakah merugikan? Tentu saja tidak. Justru malah itu membuktikan divisi SDM kampus sudah bekerja baik dan berhasil mendapatkan SDM-SDM yang berkualitas, terbukti diterima di PTN (PNJ dan POLBAN). Lagi pula keberadaannya walau beberapa saat sangat membantu dan menjadi “pelumas” kinerja dosen-dosen lainnya. Hanya saja SDM harus bekerja mencari dosen lagi, itu saja (kasihan kan kalau tidak ada kerjaan). Bagaimana supaya dosen betah? Ya kurangi kesenjangan dengan kampus lain (gaji, fasilitas, suasana, dan lain-lain). Toh secara default, dosen malas pindah-pindah kalau memang tidak kepepet buuaaanget. Menurut saya sih ..
Update: 2/2/18
Berikut link aturan (2016) untuk tatacara perpindahan dosen:
Update: 6/3/19 – Contoh Kasus
Kebetulan beberapa hari yg lalu rekan saya ingin pindah dari satu kampus ke kampus lainnya. Dia masih berstatus kontrak 3 tahun di kampus lama. Ketika mengundurkan diri dan ingin mencabut homebase-nya, kampus lama meminta menghabisi hingga kontrak selesai (untungnya hanya tinggal sekitar 5 bulan). Walaupun ada klausul mengganti biaya/pinalti, kebanyakan kampus menolak menerima pinalti, melainkan meminta untuk menghabisi sisa kontrak (dengan ancaman surat lolos butuh tidak dibuat tentu saja). So, ketika ingin menandatangani kontrak di atas materai, perhatikan dan baca dengan teliti klausulnya, jika berat kompromikan atau jika mentok, pilih waktu kontrak yang tidak terlalu lama, dan jika mentok terus cari kampus lain saja .. bumi Allah luas.