HKI merupakan kependekan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Di antara kekayaan intelektual (KI), yang paling mudah adalah pencatatan kekayaan yang merupakan hak cipta. Dua yang lainya seperti paten sederhana dan karya industri agak sulit karena butuh waktu dalam pemrosesannya. Tapi dengan hak cipta sudah cukup untuk membuat “eligible” skema-skema di SIMLITABMAS (http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/).
Mendaftarkan Akun
Untuk mendaftarkan ciptaan perlu membuat akun terlebih dahulu. Butuh beberapa syarat seperti email dan nomor KTP. Proses pendaftaran memerlukan aktivasi dengan cara mengklik link aktivasi yang dikirim oleh sistem ke email yang kita daftarkan ke e-hakcipta (https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/login). Ada baiknya daftar di hari kerja karena sepertinya verifikasi (setelah aktivasi dari email) membutuhkan proses manual oleh staf direktorat jenderal kekayaan intelektual (DJKI). Misal daftar di hari sabtu, maka kemungkinan senin atau selasa baru “dikerjain”.
Mendaftarkan Ciptaan
Jika sudah punya akun, maka siapkan berkas-berkas untuk mendaftar ciptaan, antara lain:
-
Ciptaan, seperti tulisan, cover buku, manual program, dll
-
Scan KTP
-
Scan NPWP
-
Materai Rp 6000
Lalu masuk ke menu Hak Cipta dan pilih Permohonan Baru. Maka Anda akan masuk ke isian untuk mendaftarkan hak cipta.
Silahkan isi Jenis Permohonan yang menyatakan UMKM atau non UMKM. Di sini ada potongan harga untuk yang UMKM. Jenis Ciptaan perlu diisi, misalnya karya tulis. Oiya, untuk program komputer harganya lebih mahal (Rp. 600rb) dibanding tulisan (Rp.400rb), entah mengapa.
Data Pencipta dan Pemegang Hak Cipta
Isikan data-data pencipta dan pemegang hak cipta. Data yang perlu disiapkan yang biasanya agak merepotkan adalah kode pos, nomor telepon, dan email. Isikan pencipta dan pemegang hak cipta. Biasanya diisi sama, kecuali jika ciptaan itu sudah dibeli/diambil alih oleh pemegang, misalnya penerbit, produser, dll.
Lampiran
Ada enam file yang harus diupload. Jika pribadi hanya ada empat yang wajjib yaitu: NPWP, contoh ciptaan, KTP, dan Surat pernyataan. Perhatikan yang bertanda (*) yang berarti wajib diupload. Upload hasil scan satu persatu. Untuk surat pernyataan, silahkan klik link yang ada disampingnya (word) lalu isi dan jangan lupa sertakan materai rp. 6000 sebelum ditandatangan.Tekan Submit jika lampiran sudah diupload semua.
Anda akan diminta menekan persetujuan sebelum lanjut ke proses berikutnya.
Membayar Biaya Pendaftaran Ciptaan
Jika submit dan konfirmasi sudah, maka silahkan membayar dengan Billing Code yang terlampir di lembar Permohonan. Pembayaran dilakukan bisa lewat ATM atau e-banking seharga sesuai dengan biaya yang tertera.
Menunggu Approval
Setelah membayar, biasanya tidak lama sertifikat HKI sudah tersedia. Lihat terus Status Penerimaan apakah sudah diterima atau tidak. Akhirnya, masukan sertifikan HKI ke Profil simlitabmas Anda, dijamin beberapa skema yang mewajibkan HKI langsung Eligible. Selamat mencoba.
Satu respons untuk “Daftar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) yuk … Untuk SIMLITABMAS”