Problematika Keabsahan Jurnal Internasional

Baik di WA maupun Facebook, belakangan beredar berita berantai mengenai di-blacklist-nya jurnal Inderscience oleh tim Penilaian Angka Kredit (PAK) dosen (lihat link berikut) yang diupload tanggal 23 November 2017. Kehebohan ditambah dengan waktunya yang bertepatan batas akhir penilaian kinerja lektor kepala dan profesor, yaitu tanggal 27 November tahun ini (2017). Jika sampai tanggal tersebut belum sampai ke tim PAK, tunjangan terancam tidak tersalurkan (lihat info dari kopertis 8 berikut ini). Trus bagaimana, waktu 4 hari tersisa? Jangan khawatir, berdasarkan surat edaran di bawah ini, untuk saat ini tidak ada hubungannya dengan tunjangan dulu, hanya pemetaan saja (paragraph pertama). Syukurlah, tidak seperti bos saya waktu kerja jadi IT suatu bank, kalau ada divisi lain yang ingin minta keringanan dan hal yang aneh-aneh, jawab saja “Itu urusan loe sama keluarga loe “, hehe.

Beberapa aktivis pemerhati riset, mulai mempertanyakan dasar-dasar opini tim PAK dalam melarang dan tidak mengakui suatu jurnal internasional, seperti link facebook Dr. Sunu ini. Ada yang mempermasalahkan ada yang biasa-biasa saja. Hal ini karena ada beberapa motif orang mempublikasikan karya ilmiahnya dalam suatu jurnal.

Ingin Berbagi Ilmu

Ketika mempublikasikan suatu temuan, peneliti pasti sadar bahwa ilmunya dapat dipergunakan oleh siapapun. Salah satu etika yang wajib adalah ketika mensitasi harus menyebutkan sumber referensinya. Biasanya penulis yang ingin berbagi ilmu tulisannya banyak disitasi oleh peneliti lain. Temuannya dijadikan rujukan peneliti-peneliti lainnya. Hal inilah yang menyebabkan ilmu terus berkembang. Bayangkan jika tiap peneliti merahasiakan temuannya, maka ilmu akan sulit berkembang. Tentu saja, terindeks di pengindeks internasional menjadi syarat wajib jika tulisannya ingin dibaca dan disitasi oleh sebanyak mungkin peneliti lain di dunia. Istilah “not only published, but also get cited” menjadi moto dari peneliti yang bermotif ingin membagikan ilmu ke seluruh dunia. Entah itu diakui PAK Dikti atau tidak, tidak masalah.

Untuk Kenaikan Pangkat

Motif ini paling banyak dijumpai di tanah air. Percuma mempublikasikan tulisan dan disitasi oleh banyak orang tetapi tidak diakui oleh tim PAK dosen Dikti, atau diakui tetapi bobotnya kecil. Untuk itu perlu memantau terus jurnal-jurnal atau seminar internasional yang diakui Dikti di situs resminya. Tidak ada masalah sih dengan motif ini, tapi sebaiknya tidak 100% hanya fokus ke tujuan kenaikan pangkat.

Untuk Luaran Penelitian

Beberapa hibah penelitian mengharuskan publikasi di jurnal internasional, atau setidaknya seminar internasional. Karena waktu yang mepet, biasanya peneliti memilih jurnal internasional yang secepat mungkin proses publikasinya. Atau dengan international conference yang memang waktunya sudah fixed. Tetapi tidak ada salahnya dosen yang memperoleh hibah, untuk memenuhi luaran memperhatikan juga jurnal-jurnal yang diakui tim PAK Dikti.

Untuk Lulus Studi Doktoral

Beberapa kampus mengharuskan mahasiswa doktoralnya untuk mempublikasikan tulisan di jurnal internasional yang diakui oleh kampus tersebut. Tiap kampus berbeda-beda dalam menentukan jurnal mana yang diakui atau tidak (dilarang). Tentu saja mahasiswa yang seorang Dosen tugas belajar, tetap memperhatikan jurnal targetnya diakui atau tidak di PAK Dikti. Mungkin langkah-langkah yang diambil kampus dalam menentukan jurnal yang diperbolehkan maupun yang dilarang bisa ditiru, yakni:

  • Kampus menerbitkan daftar jurnal-jurnal yang dilarang (discourage) untuk syarat publikasi selama periode tertentu misalnya dua atau tiga tahun.
  • Jika jurnal yang jadi target publikasi tidak ada dalam list, tersedia FORM untuk dirapatkan di level senat akademik yang berisi profesor-profesor pilihan (sebulan sekali). Jika disetujui, barulah si mahasiswa boleh mengirimkan berkas ke jurnal tersebut.

Mungkin teknik tersebut dapat diadopsi oleh tim PAK Dikti. Bisa saja assessment sendiri, tapi sebaiknya dilakukan tapi tiap periode tertentu dengan mengeluarkan daftar blacklist yang harus dipatuhi oleh dosen-dosen yang ingin mempublikasikan penelitiannya. Jika ada dosen yang ingin mempublikasi ke jurnal yang tidak ada di daftar, bisa minta dicek bagian PAK boleh atau tidak dengan borang tertentu yang resmi. Jadi ketika tulisan dosen tersebut diterima dan dipublikasi, sudah memiliki kekuatan hukum bahwa tulisannya diakui tim PAK Dikti. Jadi, tidak hanya dengan melihat jurnal apa yang dipublikasikan oleh seorang dosen ketika proses kenaikan pangkat dan setelah dicek baru ditentukan jurnalnya diterima atau tidak (ibarat masuk ke meja hakim dan harus menunggu keputusan). Hmm .. sekian, semoga bisa jadi inspirasi.

Update: 27 November 2017

Di grup WA kian ramai saja. Beberapa pemerhati dan pengelola jurnal ikut nimbrung dan memberi saran, seperti tulisan dari Dr. Tole ini:

Update: 28 November 2017

Tim PAK mulai merespon dengan menjawab di situs resminya (lihat link berikut). Cara mendeteksi dengan melihat proses dari submit hingga accepted dan published, terutama korespondensi dengan reviewer sepertinya cukup baik. Semoga pihak yg berkepentingan dengan kasus ini membaca info tersebut, terutama di bagian ini:

“mengirimkan bukti termasuk surat keberatan atas informasi tentang inderscience yang dipublish sejak tanggal 23 November 2017 yang ditujukan kepada Dirjen SDID dengan alamat email:admin.pja@ristekdikti.go.id

Diterima paling lambat hari rabu  tanggal  29 November 2017 pukul 18.00 WIB”

Iklan