Berawal dari informasi di grup WA tentang berita di situs berita nasional, munculah pro dan kontra kemudahan pemerintah dalam linearitas dosen. Di berita tersebut prinsip linearitas yang dulu inline pendidikan S1, S2, dan S3-nya, sekarang dosen linear jika S3, riset dan homebase/mengajarnya inline. Postingan yang lalu sebenarnya sudah membahas masalah tersebut, tetapi saat ini heboh lagi, jadi ada baiknya diulas lagi.
Sulitnya Kuliah S3
Sedikit berbeda dengan S2 yang rata-rata baik dalam prosentase kelulusannya, banyak yang tidak bisa menyelesaikan S3, dan kalaupun bisa lulus, menderita dahulu, lama lulus dan kesulitan-kesulitan lainnya seperti keuangan, keluarga, dan lain-lain. Tidak jarang yang meninggal karena sakit ketika studi lanjut.
Beberapa rekan karena sulitnya mencari S3 sesuai bidangnya mengambil bidang lain yang lebih mudah. Namun ternyata banyak masalah yang terjadi. Ketika akreditasi, bahkan S3 salah satu rekan tidak diakui karena harusnya informatika/ilmu komputer tetapi mengambil teknologi pertanian. Salah satu dosen saya ketika ambil pascasarjana dulu, curhat ketika melamar ke kampus lain yang lebih menjanjikan ternyata S3-nya (yang menjadi persyaratan) tidak diterima krena bukan informatika/ilmu komputer melainkan teknologi pendidikan. Ternyata keilmuwan melekat dengan gelar terakhir.
Linearitas S3 – Riset – Mengajar
Memang dosen berbeda dengan peneliti karena dua tri darma lainnya yaitu pengajaran dan pengabdian kepada masyarakat. Jadi jika antara riset dengan mengajarnya tidak linear maka dianggap dosen tersebut melanggar linearitas. Lantas bagaimana jika risetnya menggunakan gelar pascasarjananya (S2)? Bisa juga kan?
Sebelumnya ada baiknya merujuk ke peraturan LIPI tentang peneliti yang terdiri dari (lihat di sini):
-
Peneliti Pertama
-
Peneliti Muda
-
Peneliti Madya
-
Peneliti Utama
Di sana disebutkan S1 pun boleh meneliti. Namun informasi dari rekan saya di Litbang Pertanian, jika peneliti bukan Doktor maka wajib memiliki mentor. Mentor di sini adalah doktor yang fungsinya mirip pembimbing tesis/disertasi. Kecuali di daerah-daerah terpencil, biasanya di wilayah timur Indonesia, boleh tanpa mentor jika terkendala lokasi dengan mentornya.
Pada pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pengajar S2 dan s3 diwajibkan bergelar doktor/profesor. Jika alasan utamanya adalah fokus s2 dan s3 adalah penelitian, maka jika bukan doktor maka ketika meneliti, perlu memiliki mentor. Bahkan saat ini, doktor pun ketika meneliti jarang sendirian. Tim peneliti terdiri dari beberapa orang dengan tugas-tugas spesifik (survey, olah data, penulisan, dan lain-laian), namun biasanya ada satu orang doktor/profesor di dalamnya. Jadi jika doktor yang bukan bidang risetnya (yg inline dengan S2) tentu saja dari sisi prinsip setara S2 walau bergelar doktor. Kembali ke tri darma, patokannya adalah selain penelitian, pada sisi pengajaran juga mengikuti aturan yang ada.
Respon LLDIKTI (Kopertis)
Kembali ke masalah berita di WA, kopertis mengharapkan untuk mencermati lebih dalam info-infor yang beredar di dunia maya. Tujuan aturan baru linearitas sebenarnya untuk mengakomodasi perkembangan IPTEK saat ini yang multidisiplin, bukan bermaksud memberi kemudahan. Berikut petikannya:
“perlu saya sampaikan bahwa……..rekan rekan di PTS trtama tenaga pendidik harus baca scra lengkap dan jangan judulnya saja.
apabila dibca dgn seksama pa menteri bicara “akan segera” dgn pertimbangan yg berkaitan dgn IPTEK.
sbtlnya linearitas sdh dijelaskan sejak oktober 2014 sesuai surat edaran no. 887/mi/2014 dan pedoman operasional kenaikan pangkat/jabatan akademik dosen DIKTI 2014 yg sd dgn saat ini blm ada edaran or peraturan penggantinya….
dan yg disebut linearitas adalah kesesuaian bidang ilmu antara pendidikan terakhir dgn mata kuliah yg diampu, publikasi yg dihasilkan dan homebase/program studi tmpt dosen mengajar…..
linearitas yg ideal itu mmng s1 s2 s3 matkul, homebase dan publikasi aaaaaaa semua. maka dr itu sjk 2014 diberikan keringanan bahwa cukup sesuai dgn pendidikan terakhirnya saja..
S1 A S2 B S3 C….MK C PUBLIKASI C HB C bisa jadi guru besar ? bisa …..
Contoh lain : S1 A S2 B S3 A MATKUL A. HB A. PUBLIKASI A. bisa jadi GB ? bisa
S1 A S2 B S3 B. bisa? bisa…..
dan apabila linearitas dihapus kita profesional mau di bidang ilmu apa. tak terbayang kalau sy A B C tp ngajar di B. publikasi di A HB di C.
buat apa kita cape” kuliah S2 or S3 tp ngajar masih di S1…..
oleh krn itu kalau tenaga pendidik sudah tidak inline scra background pendidikannya kita arahkan dr awal atau arahkan lagi agar S1 s.d. S3 nya dan pelaksanaan tridharmanya inline…..
krn pasti akan terkendala dalam pengembagan karir tendik terhadap usulan JAD, Sertifikasi maupun Studi Lanjut..
kalau tidak inline apa lagi resikonya? ke akreditasi prodi dan institusi dmana satu prodi 6 dosen trsbt harus inline pendidikannya dengan homebasenya….
skrang mah kita berfikir positif saja dgn informasi tersebut dan dijadikan motivasi kita agar lebih baik menjadi tenaga pendidik dan tentunya profesional di bidang ilmunya…..janga meminta yg lebih ringan kalau kita mampu melaksanakannya
tanya ke diri sendiri saya PROFESIONAL mau di bid. apa…..????
hatur nuhun”
Dunia Terus Berubah
Tidak ada yang tidak berubah, termasuk peraturan pemerintah. Tetapi biasanya peraturan mengikuti tuntutan jaman. Ketika kuliah dulu, saya melihat banyak profesor yang hanya bergelar S1, alias Prof. Ir. Bagaimana dengan aturan ke depan apakah bisa atau tambah rumit? Di era disrupsi dan revolusi industri dan pendidikan 4.0 sepertinya akan terjadi gejolak yang unik. Oiya, sekedar saran, sebelum memilih jurusan S3, ada baiknya konsultasi dulu agar tidak salah jurusan, sayang kan, soalnya S3 cukup menguras tenaga dan waktu .. “four years” atau malah bisa “for years..s..s..s..”
Bersama pembimbing dan rekan-rekan wisuda doktoral